Sistem
semi-presidensial adalah bentuk pemerintahan negara yang mencoba
mengatasi kelemahan-kelemahan sistem parlementer mau pun sistem
presidensial. kelemahan pokok sistem parlementer ialah sifatnya yang
sangat tidak stabil karena setiap saat pemerintah, baik seluruh kabinet
mau pun setiap menteri, dapat menerima emosi tidak percaya dari parlemen.
Akibatnya pemerintah jatuh dan terjadi pergantian pemerintah. Selama 4
tahun menggunakan sistem parlementer, Indonesia mengalami pergantian
pemerintah sebanyak 33 kali (Feith, 1962).
Sistem presidensial
mengandung kecenderungan konflik permanen antara cabang legislatif dan
cabang eksekutif, terutama bila presiden terpilih tidak didukung oleh partai
mayoritas yang berkuasa di parlemen. Padahal negara-negara baru yang tradisi
demokrasinya belum terkonsolidasi dengan mantap selalu menghadapi kondisi
seperti ini. Selain itu, kekuasaan yang besar ditangan presiden sebagai
pemegang kekuasaan eksekutif tunggal, selalu menggoda presiden untuk
memperpajang masa jabatannya, yang kemudian berkembang menjadi kekuasaan
otoriter. Ekses seperti itu dialami oleh banyak negara di Amerika Latin, Afrika
dan Asia termasuk Indonesia yang menggunakan sistem presidensial. Untuk
mengatasi kelemahan-kelemahan edua sistem tersebut, pada awal Abad 20
berkembang model ketiga sistem pemerintahan yang oleh Duverger disebut sistem
semi-presidensial.
Sistem politik ketiga
ini memiliki beberapa karakteristik sistem parlementer dan sistem
presidensial.
Ciri umum Sistem
Pemerintahan Semipresidensil
a.pusat kekuasaan
berada pada suatu majelis perwakilan sebagai pemegang kekuasaan
tertinggi.
b.penyelenggara
kekuasaan legislatif adalah suatu badan perwakilan yang merupakan bagian dari
majjelis perwakilan.
c. presiden dipilih
secara langsung atau tidak langsung untuk masa jabatan tertentu dan
bertanggungjawab kepada majlelis perwakilan.
d.para menteri adalah
pembantu presiden yang diangkat dan diberhentikan oleh
presiden.
Menurut Dr. Sukiman
pada rapat BPUPK pada tanggal 15 Juli 1945 dan keteranga Prof. Soepomo pada
rapat PPKI tanggal 18 Agustus 1945 beberapa saat menjelang pengesahan UUD 1945,
jelas sekali sistem pemerintahan negara Indonesia yang diikuti oleh UUD pertama
Indonesia tersebut adalah sistem semipresidensial. Menurut Blondel, pada pertengahan
1940-an, hanya ada 6 negara baru merdeka yang menggunakan sistem
semipresidensial ganda – yang memiliki presiden sebagai kepala negara dan
perdana menteri atau menteri pertama sebagai kepala pemerintahan - yakni
Finlandia, Lebanon, Siria, Peru, Indonesia, dan Korea Selatan. Sekarang model
tersebut semakin populer dan digunakan di banyak negara, karena
dipandang sebagai bentuk pemerintahan demokratis yang lebih stabil dan lebih
efektif di negara yang memiliki multi partai politik.
Menurut Blondel, pada
pertengahan 1940-an, hanya ada 6 negara baru merdeka yang menggunakan sistem
semipresidensial ganda – yang memiliki presiden sebagai kepala negara dan
perdana menteri atau menteri pertama sebagai kepala pemerintahan - yakni
Finlandia, Lebanon, Siria, Peru, Indonesia, dan Korea Selatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar