Sistem parlementer adalah
sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam
pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan
parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan
semacam mosi tidak percaya.
Berbeda dengan sistem presidensiil, di
mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang
berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensiil, presiden
berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer
presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.
Sistem parlementer dibedakan oleh cabang
eksekutif pemerintah tergantung
dari dukungan secara langsung atau tidak langsung cabang legislatif, atauparlemen,
sering dikemukakan melalui sebuah veto
keyakinan. Oleh karena itu, tidak ada pemisahan kekuasaan yang jelas antara cabang eksekutif dan
cabang legislatif, menuju kritikan dari beberapa yang merasa kurangnya
pemeriksaan dan keseimbangan yang ditemukan dalam sebuah republikkepresidenan.
Sistem parlemen dipuji, dibanding dengan sistem presidensiil,
karena kefleksibilitasannya dan tanggapannya kepada publik. Kekurangannya
adalah dia sering mengarah ke pemerintahan yang kurang stabil, seperti dalam Republik Weimar Jerman
dan Republik
Keempat Perancis.
Sistem parlemen biasanya memiliki pembedaan yang jelas antara kepala pemerintahan dan kepala negara, dengan kepala pemerintahan adalah perdana menteri, dan kepala negara ditunjuk sebagai dengan
kekuasaan sedikit atau seremonial. Namun beberapa sistem parlemen juga memiliki
seorang presiden terpilih dengan banyak kuasa sebagai
kepala negara, memberikan keseimbangan dalam sistem ini.
Negara yang menganut sistem pemerintahan parlementer adalah Inggris, Jepang, Belanda, Malaysia, Singapura dan sebagainya.
Ciri-ciri
pemerintahan parlemen yaitu:
·
Dikepalai oleh seorang perdana
menteri sebagai kepala pemerintahan sedangkan kepala negara dikepalai
oleh presiden/raja.
·
Kekuasaan eksekutif presiden
ditunjuk oleh legislatif sedangkan raja diseleksi berdasarkan undang-undang.
·
Perdana menteri memiliki hak prerogratif (hak
istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
yang memimpin departemen dan non-departemen.
·
Menteri-menteri hanya bertanggung
jawab kepada kekuasaan legislatif.
·
Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab
kepada kekuasaan legislatif.
·
Kekuasaan eksekutif dapat dijatuhkan
oleh legislatif.
[sunting]Kelebihan
dan kelemahan sistem parlementer
Kelebihan
Sistem Pemerintahan Parlementer:
·
Pembuat kebijakan dapat ditangani
secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan
legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu
partai atau koalisi partai.
·
Garis tanggung jawab dalam pembuatan
dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.
·
Adanya pengawasan yang kuat dari
parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi barhati-hati dalam
menjalankan pemerintahan.
Kekurangan
Sistem Pemerintahan Parlementer:
·
Kedudukan badan eksekutif/kabinet
sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu
kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
·
Kelangsungan kedudukan badan
eksekutif atau kabinet tidak bisa ditentukan berakhir sesuai dengan masa
jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
·
Kabinet dapat mengendalikan
parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen
dan berasal dari partai meyoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen
dan partai, anggota kabinet dapat mengusai parlemen.
·
Parlemen menjadi tempat kaderisasi
bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen
dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan
eksekutif lainnya..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar